4 Juli 2018 | Kegiatan Statistik
Jasa industri adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa (upah makloon), misalnya perusahaan penggilingan padi yang melakukan kegiatan menggiling padi/gabah petani dengan balas jasa tertentu.
Perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut.
Industri Kecil adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 5-19 orang.
Industri Mikro adalah perusahaan industri yang tenaga kerjanya antara 1-4 orang.
Penggolongan perusahaan industri pengolahan ini semata-mata hanya didasarkan kepada banyaknya tenaga kerja yang bekerja, tanpa memperhatikan apakah perusahaan itu menggunakan mesin tenaga atau tidak, serta tanpa memperhatikan besarnya modal perusahaan itu.
Berita Terkait
Pendataan Survei Industri Mikro Kecil (IMK) Triwulanan 4 Tahun 2019.
Survei Industri Mikro dan Kecil Tahun 2018 (VIMK18) Triwulanan
Kegiatan Survei Industri Mikro dan Kecil 2022 Tahunan segera dimulai
Briefing Persiapan Pelaksanaan Survei Insutri Mikro Kecil (VIMK) 2018 BPS Kab Kotawaringin Barat
Pendataan Survei Penyusunan Disagregasi PMTB 2018
Pendataan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Agustus 2018
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotawaringin Barat (Statistics of Kotawaringin Barat Regency)
Jl. P. Diponegoro No. 01 Pangkalan Bun 74111
WhatsApp: 0811-2222-6201
Email: bps6201@bps.go.id
Tentang Kami