Pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotawaringin Barat

Pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015

Pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015

29 Mei 2015 | Kegiatan Statistik


Pemutakhiran Basis Data Terpadu tahun 2015 (PBDT 2015) adalah kegiatan nasional untuk melakukan perbaikan terhadap data karakteristik rumah tangga BDT yang kondisinya dianggap sudah mengalami perubahan karena dikumpulkan pada tahun 2011.

Kegiatan PBDT 2015 merupakan amanat Instruksi Presiden RI nomor 7 tahun 2014.

Tujuan utama PBDT 2015 adalah untuk memperoleh keterangan rumah tangga dan individu anggota rumah tangga dalam kondisi tahun 2015 untuk dipergunakan sebagai data informasi mutakhir.

Apakah itu Basis Data Terpadu (BDT)?

Basis Data Terpadu (BDT) merupakan sebuah sistem basis data yang digunakan untuk perencanaan program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Raskin, Bantuan Siswa Miskin, Jamkesmas, maupun program – program lain yang dikelola oleh pemerintah daerah.

BDT memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi rumah tangga .

Sumber utama BDT adalah hasil kegiatan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2011.

Dalam rangka memastikan BDT dapat mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini, diperlukan upaya pemutakhiran.

Kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015

Pemerintah telah mengagendakan kegiatan PBDT 2015 yang dilaksanakan oleh BPS dengan dukungan aktif dari tim nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), atau Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) untuk tingkat Kabupaten.

PBDT 2015 terdiri dari tiga bagian besar yaitu Forum Konsultasi Publik, Pendataan Rumah Tangga, dan Pemeringkatan serta pengelompokan status kesejahteraan rumah tangga. BPS hanya melaksanakan forum konsultasi publik dan pendataan rumah tangga, sedangkan pengolahan lebih lanjut hasil PBDT 2015 diserahkan kepada TNP2K untuk menentukan status kesejahteraan terkini dari masing-masing rumah tangga.

Forum Konsultasi Publik (FKP)

Forum Konsultasi Publik (FKP) dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

FKP berupa pertemuan yang dilakukan di setiap desa/kelurahan, dipimpin oleh Kepala Desa/Kelurahan, dan dihadiri oleh Kepala Dusun, Ketua RW, atau yang mewakilinya.

FKP dilaksanakan untuk mengidentifikasi :

  1. Rumah tangga pindah;
  2. Kepla rumah tangga meninggal dan tak ada anggota rumah tangga (ART) lainnya;
  3. Rumah tangga tercatat ganda;
  4. Rumah tangga tidak miskin menurut masyarakat; dan
  5. Usulan/tambahan rumah tangga miskin yang belum tercakup dalam daftar awal.

Pendataan Rumah Tangga

Walaupun rumah tangga sasaran (RTS) hasil FKP seluruhnya diakomodasi, tetapi dalam hal pendataan rumah tangga ditentukan berdasarkan skala prioritas dan mengacu pada ketersediaan pembiayaan.

Pendataan rumah tangga dilakukan dengan kunjungan langsung (door to door) ke rumah tangga sasaran (RTS).

Dalam rangka meningkatkan layanan terhadap program perlindungan sosial nasional maupun daerah, kegiatan PBDT 2015 akan menambah cakupan informasi yang diperlukan untuk kebutuhan penetapan sasaran program dari berbagai Kementerian dan Lembaga, misalnya Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.

Pemeringkatan serta Pengelompokan Status Kesejahteraan Rumah Tangga

Pemeringkatan serta pengelompokan status kesejahteraan rumah tangga dilakukan oleh TNP2K.

Pemeringkatan data rumah tangga menurut peringkat kesejahteraan dilakukan dengan menggunakan metode Proxy – Means Testing (PMT). Selanjutnya dilakukan pengelompokan terhadap data hasil pemeringkatan tersebut.

Petugas PBDT 2015

Petugas PBDT terdiri dari :

1.       Fasilitator FKP, dengan tugas sbb:

·       Mempersiapkan dan menyelenggarakan FKP;

·       Berkoordinasi dengan Kepala Desa/Kelurahan dalam menyelenggarakan FKP;

·       Meminta Kepala Dusun, ketua RW/RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dalam melakukan verifikasi rumah tangga sasaran (RTS);

·       Bersama Asisten Fasilitator FKP menyerahkan hasil FKP ke BPS Kabupaten.

2.     Asisten Fasilitator FKP, dengan tugas sbb:

·       Menyelesaikan administrasi kegiatan FKP;

·       Bersama Fasilitator FKP memeriksa dokumen FKP dan menyerahkan hasil FKP ke BPS Kabupaten

3.     Petugas Pendataan, terdiri dari pencacah (PCL) dan pengawas (PML).

·       PCL bertugas melakukan pendataan dengan metode kunjungan langsung (door to door) ke RTS

·       PML bertugas memeriksa dan melakukan pengawasan hasil pendataan yang dilakukan oleh pencacah.

Fasilitator FKP, Asisten Fasilitator FKP, pencacah dan pengawas PBDT 2015 harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu.

Jadwal Kegiatan Pokok PBDT 2015 di Kabupaten Kotawaringin Barat

No

Uraian

Bulan

5

6

7

8

1

Pelatihan Fasilitator FKP

 

 

 

 

2

Pelaksanaan FKP

 

 

 

 

3

Pengolahan Hasil FKP

 

 

 

 

4

Rakor TKPKD

 

 

 

 

5

Rekrutmen Petugas Pendataan

 

 

 

 

6

Pelatihan Instruktur Pendataan

 

 

 

 

7

Pelatihan Petugas Pendataan

 

 

 

 

8

Pelaksanaan Pendataan

 

 

 

 

9

Pengolahan hasil pendataan

 

 

 

 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotawaringin Barat (Statistics of Kotawaringin Barat Regency)

Jl. P. Diponegoro No. 01 Pangkalan Bun 74111

WhatsApp: 0811-2222-6201

Email: bps6201@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik