29 Mei 2015 | Kegiatan Statistik
Pemutakhiran Basis Data Terpadu tahun 2015 (PBDT 2015) adalah
kegiatan nasional untuk melakukan perbaikan terhadap data karakteristik rumah
tangga BDT yang kondisinya dianggap sudah mengalami perubahan karena
dikumpulkan pada tahun 2011.
Kegiatan PBDT 2015 merupakan amanat Instruksi Presiden RI nomor 7
tahun 2014.
Tujuan utama PBDT 2015 adalah untuk memperoleh keterangan rumah
tangga dan individu anggota rumah tangga dalam kondisi tahun 2015 untuk
dipergunakan sebagai data informasi mutakhir.
Apakah itu Basis Data Terpadu (BDT)?
Basis Data Terpadu (BDT) merupakan sebuah sistem basis data yang
digunakan untuk perencanaan program perlindungan sosial seperti Program
Keluarga Harapan (PKH), Program Raskin, Bantuan Siswa Miskin, Jamkesmas, maupun
program – program lain yang dikelola oleh pemerintah daerah.
BDT memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi rumah tangga .
Sumber utama BDT adalah hasil kegiatan Pendataan Program
Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
pada tahun 2011.
Dalam rangka memastikan BDT dapat mencerminkan kondisi sosial ekonomi
terkini, diperlukan upaya pemutakhiran.
Kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015
Pemerintah telah mengagendakan kegiatan PBDT 2015 yang dilaksanakan
oleh BPS dengan dukungan aktif dari tim nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K), atau Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(TKPKD) untuk tingkat Kabupaten.
PBDT 2015 terdiri dari tiga bagian besar yaitu Forum Konsultasi
Publik, Pendataan Rumah Tangga, dan Pemeringkatan serta pengelompokan status
kesejahteraan rumah tangga. BPS hanya melaksanakan forum konsultasi publik dan
pendataan rumah tangga, sedangkan pengolahan lebih lanjut hasil PBDT 2015
diserahkan kepada TNP2K untuk menentukan status kesejahteraan terkini dari
masing-masing rumah tangga.
Forum Konsultasi Publik (FKP)
Forum Konsultasi Publik (FKP) dilaksanakan untuk meningkatkan
partisipasi dan keterlibatan Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
FKP berupa pertemuan yang dilakukan di setiap desa/kelurahan,
dipimpin oleh Kepala Desa/Kelurahan, dan dihadiri oleh Kepala Dusun, Ketua RW,
atau yang mewakilinya.
FKP
dilaksanakan untuk mengidentifikasi :
Pendataan Rumah Tangga
Walaupun rumah tangga sasaran (RTS) hasil FKP seluruhnya
diakomodasi, tetapi dalam hal pendataan rumah tangga ditentukan berdasarkan
skala prioritas dan mengacu pada ketersediaan pembiayaan.
Pendataan rumah tangga dilakukan dengan kunjungan langsung (door to
door) ke rumah tangga sasaran (RTS).
Dalam rangka meningkatkan layanan terhadap program perlindungan
sosial nasional maupun daerah, kegiatan PBDT 2015 akan menambah cakupan
informasi yang diperlukan untuk kebutuhan penetapan sasaran program dari
berbagai Kementerian dan Lembaga, misalnya Program Simpanan Keluarga Sejahtera,
Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.
Pemeringkatan serta Pengelompokan Status Kesejahteraan Rumah Tangga
Pemeringkatan serta pengelompokan status kesejahteraan rumah tangga
dilakukan oleh TNP2K.
Pemeringkatan data rumah tangga menurut peringkat kesejahteraan
dilakukan dengan menggunakan metode Proxy – Means Testing (PMT). Selanjutnya
dilakukan pengelompokan terhadap data hasil pemeringkatan tersebut.
Petugas PBDT
2015
Petugas PBDT
terdiri dari :
1. Fasilitator
FKP, dengan tugas sbb:
· Mempersiapkan
dan menyelenggarakan FKP;
· Berkoordinasi
dengan Kepala Desa/Kelurahan dalam menyelenggarakan FKP;
· Meminta Kepala
Dusun, ketua RW/RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dalam melakukan verifikasi
rumah tangga sasaran (RTS);
· Bersama Asisten
Fasilitator FKP menyerahkan hasil FKP ke BPS Kabupaten.
2. Asisten
Fasilitator FKP, dengan tugas sbb:
· Menyelesaikan
administrasi kegiatan FKP;
· Bersama
Fasilitator FKP memeriksa dokumen FKP dan menyerahkan hasil FKP ke BPS Kabupaten
3. Petugas
Pendataan, terdiri dari pencacah (PCL) dan pengawas (PML).
· PCL bertugas
melakukan pendataan dengan metode kunjungan langsung (door to door) ke RTS
· PML bertugas
memeriksa dan melakukan pengawasan hasil pendataan yang dilakukan oleh pencacah.
Fasilitator
FKP, Asisten Fasilitator FKP, pencacah dan pengawas PBDT 2015 harus mengikuti
pelatihan terlebih dahulu.
Jadwal Kegiatan Pokok PBDT 2015 di Kabupaten Kotawaringin Barat
No |
Uraian |
Bulan |
|||
5 |
6 |
7 |
8 |
||
1 |
Pelatihan Fasilitator FKP |
|
|
|
|
2 |
Pelaksanaan FKP |
|
|
|
|
3 |
Pengolahan Hasil FKP |
|
|
|
|
4 |
Rakor TKPKD |
|
|
|
|
5 |
Rekrutmen Petugas Pendataan |
|
|
|
|
6 |
Pelatihan Instruktur Pendataan |
|
|
|
|
7 |
Pelatihan Petugas Pendataan |
|
|
|
|
8 |
Pelaksanaan Pendataan |
|
|
|
|
9 |
Pengolahan hasil pendataan |
|
|
|
|
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotawaringin Barat (Statistics of Kotawaringin Barat Regency)
Jl. P. Diponegoro No. 01 Pangkalan Bun 74111
WhatsApp: 0811-2222-6201
Email: bps6201@bps.go.id
Tentang Kami