Pada Bulan Mei ini sebanyak 44 petugas pencacah (PCS) dan 15 petugas pengawas/pemeriksa (PMS) SUTAS Kab.Kotawaringin Barat akan mulai mendata rumahtangga pertanian di 6 Kecamatan, 65 Desa dan 132 Blok Sensus selama 2 bulan kedepan.
Penyediaan data pertanian berbasis sensus dilakukan setiap periode sepuluh tahun, sedangkan perubahan usaha pertanian sangat cepat mengikuti perkembangan tekonologi, perubahan musim, dan harga. Sensus Pertanian terakhir dilaksanakan pada tahun 2013 (ST2013), oleh karena itu dipandang perlu dilakukan Survei Pertanian diantara dua sensus yang selanjutnya disebut dengan Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS).
Tujuan SUTAS2018 adalah sebagai berikut:
1. Memperkirakan populasi rumahtangga pertanian menurut subsektor per kabupaten/kota
2. Memperkirakan populasi komoditas
3. Memperkirakan produktivitas komodtas dan parameter populasi ternak.