Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pendataan Potensi Desa (Podes) sejak tahun 1980. Sejak saat itu, Podes dilaksanakan secara rutin sebanyak 3 kali dalam kurun waktu sepuluh tahun untuk mendukung kegiatan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, ataupun Sensus Ekonomi. Dengan demikian, fakta penting terkait ketersediaan infrastruktur dan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah dapat dipantau perkembangannya secara berkala dan terus menerus.
Sejak tahun 2008, pendataan Podes mengalami perubahan dengan adanya penambahan kuesioner suplemen kecamatan dan kabupaten/kota. Penambahan kuesioner tersebut bertujuan untuk meningkatkan manfaat data Podes bagi para konsumen data dan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Data Podes merupakan satu-satunya sumber data kewilayahan yang muatannya beragam dan memberi gambaran tentang situasi pembangunan suatu wilayah (regional).
Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (Updating Podes) 2020 dilaksanakan sejak tanggal 15 Juni - 17 Juli 2020, Pendataan dilakukan dengan cara wawancara baik melalui sambungan telepon maupun langsung bertatap muka dengan narasumber, yaitu Lurah/Kepala Desa dan narasumber terkait lainnya.
Karena pendataan ini di suasana pandemi Covid-19, maka BPS sudah koordinasi dengan pemerintah daerah dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan diinstruksikan semua petugas BPS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada